The Intellectual Seducer dan Pelecehan Seksual di Kampus

Para civitas akademika tak boleh berpangku tangan dan membiarkan kasus pelecehan seksual menjadi kanker yang mengubah kampus menjadi tempat angker. Bantu dan dampingi para korban, lebih dengarkan suara mereka ketimbang para intelektual yang lebih terlatih untuk membual.

—-Khoirul Anam

Hingga saat ini, pelecehan seksual di lingkungan kampus masih menjadi tema yang kurang mendapat perhatian serius. Para pelaku pelecehan masih kerap mendapat perlindungan dari sejumlah pihak yang terus menyangkal dan lebih mementingkan nama baik ketimbang nasib korban yang tercabik. Kampus semestinya memang menjadi tempat aman yang mampu membebaskan mahasiswa dari kekhawatiran akan masa depan, tetapi sayangnya, tempat yang sakral ini justru tidak benar-benar bisa lepas dari kasus pelecehan seksual.

LBH Yogyakarta dalam “Kekerasan Seksual dalam Institusi Pendidikan” menyebut pelecehan seksual di lingkungan kampus sebagai “rahasia umum yang sengaja dilupakan oleh sebagian besar pihak di dalamnya.” Salah satu sebabnya, pelecehan seksual di lingkungan kampus melibatkan faktor yang lebih dari sekadar pelampiasan birahi, tetapi juga –dan ini yang sangat menyebalkan—relasi kuasa antara pelaku dan korban pelecehan. Para pelaku kerap menggunakan posisinya yang lebih tinggi (seperti dosen) untuk membungkam suara korban (terutama mahasiswi). Karenanya tak heran, banyak kasus pelecehan yang tak terlaporkan. Di beberapa kasus, teror kerap dialami oleh korban ataupun pendamping agar kasus tak diungkapkan. Hal ini tentu menambah panjang catatan suram penanganan kekerasan seksual di dunia pendidikan.

The Intellectual Seducer

Dzeich dan Weiner (1990) menjelaskan ada banyak jenis kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, salah satunya –dan ini yang khas pada kasus pelecehan seksual di dunia pendidikan—adalah the intellectual seducer, yakni penyalahgunaan kemampuan intelektual untuk mengelabuhi calon korban sebelum akhirnya dilecehkan. Modus yang umum digunakan adalah, para pelaku pelecehan menggunakan daya tarik intelektualnya untuk menjebak para korban. Mereka membangun jebakan dalam bentuk relasi kuasa yang tak akan mudah dihindari oleh para korban, akhirnya, setelah pelecehan terjadi, korban tetap lebih sering tak bisa lepas dari jeratan ini.

Baca juga:   Merayakan Idulfitri Tanpa Spasi

Pihak kampus juga cenderung memberi perlindungan dengan lebih memihak kepada aktor intelektual mereka; suara para intelektual ini lebih didengar kampus ketimbang jeritan para korban pelecehan. Hal ini tampak misalnya dalam penanganan kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus yang dilakukan oleh IM ketika dirinya masih menjadi mahasiswa di salah satu kampus keagamaan di Yogyakarta. Salah satu penyintas, sebagaimana dilaporkan Tirto dalam “Dugaan Kasus Kekerasan Seksual: Di Balik Citra Baik”, menyatakan, “Waktu kejadian, saya cuma mikir, pasti orang-orang lebih percaya dia walaupun dia cuma sekali bilang ‘tidak’ dan saya menceritakan kasus itu berkali-kali. Pikiran itu ada di kepala saya lama sekali,” ujarnya.

Laporan yang dikumpulkan oleh LBH Yogyakarta menyebut beberapa korban pelecehan adalah mantan fans pelaku karena yang bersangkutan sangat populer di kampus. Ia dikenal cukup berprestasi dan tampak saleh. Saat kasus ini diusut pun, IM masih kerap memamerkan aktivitas intelektualnya; ia diundang untuk mengisi berbagai kajian keagamaan dan sudah bergelar ustaz.

Maka pantas saja para korban merasa ragu untuk melaporkan kasus yang menimpanya; suara mereka tak akan didengar, mereka pun tak akan mendapat perlindungan. Bahkan bukan tak mungkin, para korban justru dirundung serangan balik dan stigma. “Halah, fitnah aja itu. Astgahfirullah” atau “Paling memang kamu yang menggoda, iya, kan?”

Payung Hukum

Catatan-catatan penanganan kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus menyebut banyak korban yang enggan melaporkan kasus yang menimpa mereka lantaran tak yakin kasus mereka mendapat penanganan yang semestinya. Hal ini diperparah dengan fakta banyaknya kampus yang tak memiliki aturan khusus mengenai penanganan pelecehan seksual. Kalaupun ada, aturan itu hanya sebatas panduan etik civitas akademik, bukan penanganan kasus yang pelik.

Baca juga:   Cewek Bercadar Tidak Sangar

Jika kasus pelecehan seksual ini menimpa perempuan, aturan yang kerap digunakan adalah Undang-Undang Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014 yang merupakan perubahan atas UU Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002, tetapi –sebagaimana namanya—undang-undang ini hanya ditujukan untuk perlindungan anak, yakni mereka yang masih berusia di bawah 18 tahun, karenanya jika korban pelecehan seksual adalah mahasiswi yang berusia 18 tahun ke atas, mereka tak memiliki perlindungan hukum yang jelas.

Mendikbudristek Nadiem Makarim yang sejak tahun lalu menyebut pelecehan seksual sebagai satu dari tiga dosa besar di dunia pendidikan –dua lainnya adalah intoleransi dan perundungan—, nyatanya belum juga menelurkan regulasi resmi yang mengatur soal pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di perguruan tinggi. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi hanya memberi keterangan bahwa pihaknya telah selesai melakukan harmonisasi beberapa peraturan yang nantinya akan diundangkan, salah satunya tentang pencegahan kekerasan seksual.

Sambil menunggu peraturan di atas diundang-undangkan, para civitas akademika tentu tak boleh berpangku tangan dan membiarkan kasus pelecehan seksual menjadi kanker yang mengubah kampus menjadi tempat angker. Bantu dan dampingi para korban, lebih dengarkan suara mereka ketimbang para intelektual yang lebih terlatih untuk membual. Kita semua tentu tak ingin kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi hanya berakhir di meja mediasi, tanpa ada sanksi yang berarti. Jika terus dibiarkan, pelaku pelecehan akan terus berkeliaran sementara korban harus menanggung trauma dan kehancuran, entah sampai kapan.[MFR]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *