PENGGUNA:
- Seluruh Mahasiswa Aktif Prodi Studi Agama-Agama Fakultas Ushuluddin dan Dakwah.
- Mahasiswa aktif di luar Prodi Studi Agama-Agama Fakultas Ushuluddin dan Dakwah Institut Agama Islam Negeri Kediri
- Seluruh dosen aktif di Prodi Studi Agama-Agama Fakultas Ushuluddin dan Dakwah Institut Agama Islam Negeri Kediri
- Umum adalah pengguna fasilitas Laboratorium Studi Agama-Agama (eLSAA) selain mahasiwa aktif dan dosen aktif Prodi Studi Agama-Agama Fakultas Ushuluddin dan Dakwah Institut Agama Islam Negeri Kediri
PROSEDUR KEGIATAN:
Prosedur Peminjaman Ruang untuk Praktikum
- Peminjam melaporkan rencana pemakaian ruang laboratorium kepada laboran dan membuat surat ijin penggunaan laboratorium. [Download]
- Peminjam membuat surat dan meminta persetujuan Kepala Laboratorium.
- Laboran melakukan plotting peminjaman ruang.
- Kepala Laboratorium menyetujui dan menandatangani surat permohonan.
Prosedur Peminjaman Alat untuk Praktikum
- Mengisi formulir peminjaman alat di Laboratorium. [Download]
- Menyerahkan formulir dan meminta persetujuan kepala Laboratorium dengan dilengkapi tanda pengenal (KTM/KTP).
- Pengambilan alat dan pengecekan kelengkapan dan fungsi alat.
- Mengisi buku induk peminjaman.
- Jangka waktu peminjaman disesuaikan dengan penggunaan alat.
Prosedur Pengembalian Alat
- Peminjam melaporkan kepada Laboran bahwa yang bersangkutan ingin mengembalikan alat yang telah dipinjam
- Laboran menerima alat yang akan dikembalikan dan mengecek kelengkapannya serta memastikan bahwa alat dapat berfungsi dengan baik.
- Peminjam mengisi buku induk peminjaman alat laboratorium dan membayar biaya sewa alat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Keterlambatan pengembalian alat akan dikenai denda, besarnya denda disesuaikan dengan peraturan yang ditetapkan
- Jika alat yang dipinjam mengalami kerusakan dan atau kehilangan kelengkapannya, maka peminjam wajib memperbaiki dan atau mengganti alat yang rusak/hilang tersebut.
Jika pengguna/peminjam tidak mematuhi peraturan yang berlaku di eLSAA akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang ditetapkan.