Pengguna dan Prosedur Kegiatan

PENGGUNA:

  1. Seluruh Mahasiswa Aktif Prodi Studi Agama-Agama Fakultas Ushuluddin dan Dakwah.
  2. Mahasiswa aktif di luar Prodi Studi Agama-Agama Fakultas Ushuluddin dan Dakwah Institut Agama Islam Negeri Kediri
  3. Seluruh dosen aktif di Prodi Studi Agama-Agama Fakultas Ushuluddin dan Dakwah Institut Agama Islam Negeri Kediri
  4. Umum adalah pengguna fasilitas Laboratorium Studi Agama-Agama (eLSAA) selain mahasiwa aktif dan dosen aktif Prodi Studi Agama-Agama Fakultas Ushuluddin dan Dakwah Institut Agama Islam Negeri Kediri

PROSEDUR KEGIATAN:

Prosedur Peminjaman Ruang untuk Praktikum

  1. Peminjam melaporkan rencana pemakaian ruang laboratorium kepada laboran dan membuat surat ijin penggunaan laboratorium. [Download]
  2. Peminjam membuat surat dan meminta persetujuan Kepala Laboratorium.
  3. Laboran melakukan plotting peminjaman ruang.
  4. Kepala Laboratorium menyetujui dan menandatangani surat permohonan.

Prosedur Peminjaman Alat untuk Praktikum

  1. Mengisi formulir peminjaman alat di Laboratorium. [Download]
  2. Menyerahkan formulir dan meminta persetujuan kepala Laboratorium dengan dilengkapi tanda pengenal (KTM/KTP).
  3. Pengambilan alat dan pengecekan kelengkapan dan fungsi alat.
  4. Mengisi buku induk peminjaman.
  5. Jangka waktu peminjaman disesuaikan dengan penggunaan alat.

Prosedur Pengembalian Alat

  1. Peminjam melaporkan kepada Laboran bahwa yang bersangkutan ingin mengembalikan alat yang telah dipinjam
  2. Laboran menerima alat yang akan dikembalikan dan mengecek kelengkapannya serta memastikan bahwa alat dapat berfungsi dengan baik.
  3. Peminjam mengisi buku induk peminjaman alat laboratorium dan membayar biaya sewa alat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  4. Keterlambatan pengembalian alat akan dikenai denda, besarnya denda disesuaikan dengan peraturan yang ditetapkan
  5. Jika alat yang dipinjam mengalami kerusakan dan atau kehilangan kelengkapannya, maka peminjam wajib memperbaiki dan atau mengganti alat yang rusak/hilang tersebut.

Jika pengguna/peminjam tidak mematuhi peraturan yang berlaku di eLSAA akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang ditetapkan.