Visi, Misi dan Tujuan

Visi

Visi Program Studi Studi Agama-Agama (SAA) adalah menjadi program studi yang unggul dalam penyelenggaraan dan pengembangan studi agama-agama dan sosial keagamaan berbasis kearifan lokal di tingkat nasional maupun internasional menuju Islamic World Class University pada Tahun 2032.

Misi

1. Melaksanakan pendidikan dan pengajaran dalam pengembangan studi agama-agama secara akademis dan profesional;

2. Melaksanakan penelitian interdisipliner secara profesional dalam masalah sosial keagamaan berbasis kearifan lokal di tingkat nasional dan internasional;

3. Mewujudkan kerukunan agama, sikap toleran dan pluralis dalam menyikapi keberagaman dalam masyarakat;

4. Menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga yang terkait dengan pengembangan studi agama baik di dalam maupun luar negeri.

 

Tujuan

1. Terlaksananya pendidikan dan pengajaran yang menghasilkan lulusan S1 studi agama-agama yang mampu menganalisis dan menyelesaikan konflik-konflik yang ditimbulkan oleh adanya perbedaan agama, sosial, dan budaya;

2. Terlaksananya penelitian interdisipliner secara profesional dalam masalah sosial keagamaan berbasis kearifan lokal di tingkat nasional dan internasional;

3. Terwujudnya kerukunan agama, sikap toleran dan pluralis dalam menyikapi keberagaman dalam masyarakat;

4.   Terjalinnya kerjasama dengan lembaga-lembaga yang terkait dengan pengembangan studi agama baik di dalam maupun luar negeri.

Kompetensi Lulusan

Kompetensi Utama

Kompetensi utama lulusan Prodi Studi Agama-Agama (SAA) adalah menjadi agamawan dan penyuluh agama Islam yang memiliki kemampuan secara akademik dan profesional di bidang studi agama-agama, ilmu sosial, dan ilmu budaya, serta mampu menerapkannya di masyarakat untuk menganalisis dan memecahkan berbagai masalah yang ditimbulkan oleh adanya perbedaan agama,  status sosial, dan budaya.

Kompetensi Pendukung

Kompetensi pendukung lulusan Prodi Studi Agama-Agama SAA) adalah menjadi peneliti dan praktisi di bidang sosial keagamaan serta  menjadi konsultan di lembaga keagamaan yang memiliki kemampuan  secara akademik dan profesional di bidang metodologi penelitian agama dan  metodologi penelitian sosial, serta mampu menerapkannya di masyarakat.

Kompetensi Pilihan

Menjadi pegawai pencatat nikah atau tenaga administrasi di lingkungan Kementerian Agama, atau guru di bidang ilmu agama, sosial dan budaya baik pada lembaga pendidikan agama maupun lembaga pendidikan
umum.