
A. Deskripsi
Dalam konteks pluralisme hukum di Indonesia, fikih menjadi salah satu rujukan bagi penyelesaian berbagai persoalan sosial-keagamaan di kalangan Muslim. Para perantara hukum (legal brokers)—mulai dari hakim di PA, penghulu dan penyuluh di KUA hingga tokoh agama di masjid dan musala—menjadikan fikih sebagai salah satu pijakan dalam memberikan putusan, fatwa, atau nasihat hukum. Di tengah realitas sosial-keagamaan yang bergerak dinamis dan memunculkan persoalan-persoalan hukum baru, para perantara hukum ini kerap dihadapkan pada hubungan ‘tak mesra’ antara fikih dan realitas kontemporer. Hukum-hukum fikih tradisional dianggap tak lagi bisa memberi jawaban yang memuaskan bagi problem keumatan kontemporer, termasuk dalam isu HAM.
Perdebatan mengenai kompatibilitas antara HAM dan Islam (fikih) mewarnai diskursus baik di kalangan elit maupun awam. Kontestasi antara universalitas vs relativitas HAM memicu beragam respons, dari yang ‘konservatif’, ‘liberal’, hingga ‘pragmatis atau moderat’. Kubu pertama menolak HAM karena dianggap tidak sejalan dengan Islam, bahkan bagian dari ‘agenda’ Barat untuk menundukkan Islam. Kubu kedua menilai HAM sebagai upaya manusia modern untuk mengatasi persoalan kekinian; dengan demikian, konsep-konsep tradisional fikih sudah tidak memadai lagi sehingga perlu direkonstruksi ulang. Kubu ketiga mencari ‘jalan tengah’ dengan menerima HAM tanpa meninggalkan fikih; kubu ini memilih setia pada fikih tapi melakukan perubahan signifikan agar lebih selaras dengan HAM (Hudaeri, 2007).
Dari tiga respons di atas, corak ketiga lebih berterima di kalangan mayoritas Muslim Indonesia. Hal ini setidaknya bisa dilihat dari berbagai pembaharuan hukum Islam yang digelorakan oleh sejumlah ahli fikih Indonesia, misalnya Hasby Ash-Shiddy, Hazairin, Sahal Mahfudz, atau Ali Yafie. Peraturan perundang-undangan (KHI, misalnya) terkait muslim di Indonesia, seperti pembatasan poligami, pelarangan hak ijbar wali, penetapan batas usia nikah, juga mencerminkan corak respons ini. Meskipun tidak seratus persen mengadopsi ketentuan HAM internasional, upaya ini setidaknya memberikan ‘angin segar’ bagi pemberlakuan hukum-hukum fikih yang semakin dekat pada prinsip-prinsip universal HAM, terlepas dengan segala pro dan kontra yang ada.
‘Harmonisasi’ antara fikih dan prinsip-prinsip HAM tidak dilihat dari sudut pandang mana yang lebih autoritatif, mana yang harus tunduk, apalagi sebagai upaya membenturkan keduanya. Sebaliknya, inisiatif ini diletakkan dalam konteks penegakan hak-hak asasi manusia melalui pembaharuan yang tetap bertumpu pada konsep-konsep fikih konvensional (indoctrinal reform) yang sudah mengakar kuat dalam kehidupan kebanyakan muslim di Indonesia. Melalui upaya ini, diharapkan hak-hak asasi manusia bisa lebih berterima melalui bahasa-bahasa yang sudah diakrabi dan dipahami oleh masyarakat awam. Bagaimanapun, seperti kata Jasser Auda, yang terpenting dari wacana kompatibilitas HAM dan fikih adalah kesejahteraan atau terpenuhinya hajat hidup masyarakat, bukan soal apakah keduanya selaras atau tidak.
Program ini merupakan bagian dari kerja sama SPs. UIN Sunan Kalijaga – Norwegian Center for Human Rigths (UNHCR), Oslo Coalition, Norwegia yang sudah berlangsung sejak 2013. Program ini berfokus pada adukasi publik, khususnya penghulu/penyuluh KUA, tentang pentingnya pembelaan dan penegakan hak-hak masyarakat rentan dalam isu-isu seperti hak-hak minoritas, keberagamaan, gender, dan isu-isu keluarga. Inisiatif ini berawal dari desakan akan pentingnya para penghulu/penyuluh di KUA maupun hakim PA memiliki bacaan praktis tentang nilai-nilai HAM yang digali dari khazanah fikih klasik. Diharapkan bacaan ini bisa memperkuat peran mereka dalam memberikan solusi hukum yang lebih berkeadilan, humanis, dan advokatif.
B. Subtema Tulisan
Kami mengundang akademisi, praktisi, dan publik secara luas untuk turut berkontribusi pada buku dengan mengirimkan tulisan-tulisan terbaik tentang isu-isu HAM dan fikih yang terkait langsung dengan problem sosial-keagamaan di tengah masyarakat, khususnya dalam lingkup KUA. Topik tulisan mencakup:
- Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan (KBB);
- Hak-hak kaum minoritas
- Hak-hak perempuan dan penghapusan kekerasan seksual;
- Penegakan dan perlindungan hak anak;
- Pernikahan dan perceraian;
- Moderasi beragama dan radikalisme agama
- Topik-topik lain yang terkait.
C. Ketentuan Tulisan
- Hasil penelitian lapangan; studi literatur; studi dokumen atau yurisprudensi putusan hakim PA.
- Belum pernah diterbitkan baik dalam bentuk artikel jurnal atau buku;
- Memiliki kesesuaian dengan isu-isu spesifik dan praktis sesuai tema yang ditentukan;
- Mencerminkan perspektif HAM dan fikih klasik;
- Memiliki kesesuaian dengan sasaran pembaca: penyuluh/penghulu KUA, hakim di PA, dan publik umum;
- Dikemas dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar, lugas, mudah dipahami, argumentatif, sesuai dengan tema yang ditentukan, dan bebas dari unsur plagiarisme;
- Berkisar 7.000-10.000 kata; Time-New Roman 12pt; spasi 1,5; disertai catatan kaki dan daftar pustaka.
D. Jadwal dan Seleksi
- Pengiriman abstrak: 01 sd. 15 September 2021
- Seleksi dan penentuan abstrak terpilih: 16-20 September 2021
- Penulisan dan penyerahan naskah utuh: 30 Oktober 2021
E. Hak dan Kewajiban Penulis
- Mendapatkan honorarium baik sebagai penulis maupun keterlibatan dalam kegiatan-kegiatan program;
- Mendapatkan buku terbitan ber-ISBN baik dalam bentuk hardcopy (10 ekslempar) dan softcopy;
- Bersedia mengikuti FGD terkait penulisan dan terlibat dalam rangkaian kegiatan program baik sebagai peserta maupun nara sumber;
- Bersedia merevisi naskah tulisan sesuai masukan dari tim editor.
F. Pengiriman Abstrak
Abstrak dikirim melalui alamat email: melalui maufur@iainkediri.ac.id dengan cc: nina.noor@uin-suka.ac.id.
G. Nara Hubung
- Maufur WA: 0857-1579-4385
- Nina M. Noor WA: 0813-2576-5410